3 Juru Parkir Liar yang Ditangkap di Tanah Abang Ternyata Positif Sabu, Proses Hukum Berlanjut

3 Juru Parkir Liar yang Ditangkap di Tanah Abang Ternyata Positif Sabu, Proses Hukum Berlanjut.
Aparat saat mengamankan juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat .
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Tiga dari delapan juru parkir liar yang ditangkap di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hal ini dipastikan setelah kedelapan juru parkir liar tersebut menjalani tes urine dan hasilnya tiga orang positif metamfetamin.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, proses hukum bagi ketiga tukang parkir tersebut dilanjutkan.

Baca Juga:MotoGP Thailand 2026 Siap Digelar Pekan Ini, Cek Jadwal Balap dan Siaran Langsungnya!Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak, Diduga Cinta Ditolak

“Ada tiga jukir yang diproses secara pidana di Subdit Polsek Metro Tanah Abang Urine mereka positif sabu-sabu,” ucap Dhimas Prasetyo pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sementara bagi lima juru parkir lainnya yang negatif narkotika hanya dilakukan pembinaan serta menjalani sanksi wajib lapor ke Polsek Metro Tanah Abang selama satu bulan.

Di sisi lain kata Dhimas, menjamurnya parkir liar di kawasan Tanah Abang karena masyarakat juga tidak mau tertib aturan.

Apabila masyarakat tertib aturan, Dhimas memasrikan praktik parkir liar di Tanah Abang akan hilang dengan sendirinya.

Dhimas mengatakan kantong-kantong parkir di Pasar Tanah Abang sebenarnya cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.

Namun karena pengunjung tidak mau repot akhirnya menitipkan kendaraannya di tempat parkir liar yang ada di trotoar dan badan jalan.

“Masyarakat mau cepat, malas naik ke atas sehingga parkir kendaran tidak pada tempatnya,” ucapnya.

Baca Juga:Kampus UIN Suska Riau Berdarah, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa Berawal karena Dighosting Soal CintaBengkulu Jadi Provinsi Percontohan PRKBI, Percepat Transformasi Rendah Karbon di Daerah

Sebelumnya diberitakan, polisi menjaring 8 juru parkir liar yang meresahkan pengunjung pasar Tanah Abang.

Kedelapan juru parkir liar yang diamanakan diempat titik yakni depan Blok F, depan Pasar Blok A Tanah Abang, depan Mall Thamrin City dan di seberang hotel Caravan, diangkut ke Polsek Metro Tanah Abang.

Juru parkir liar tersebut diketahui mematok tarif parkir hingga Rp100 ribu pada pengunjung Pasar Tanah Abang.

Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerjunkan sekitar 80 petugas gabungan untuk menjaga kawasan Pasar Tanah Abang.

“Kami bersama jajaran Polsek Tanah Abang, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakpus, dan jajaran kecamatan kerahkan 80 personel dalam menjaga ketertiban di wilayah Pasar Tanah Abang,” ujar Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami.

0 Komentar