PASUNDANEKSPRES.CO – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 akan segera cair menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha (pemberi kerja) kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Saat ini, THR yang akan segera dibayarkan adalah bagi kelompok Muslim untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 2026.
Baca Juga:MotoGP Thailand 2026 Siap Digelar Pekan Ini, Cek Jadwal Balap dan Siaran Langsungnya!Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak, Diduga Cinta Ditolak
THR diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai swasta.
Lantas, kapan jadwal pencairan THR 2026?
Jadwal Pencairan THR 2026 ASN
Jadwal pencairan THR untuk ASN biasanya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) seperti tahun lalu yang tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2025.
Jika mengacu pada PP tahun lalu, THR ASN, TNI, dan Polri dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, proses pencairan THR ASN, termasuk THR TNI Polri, masih dalam tahap penyusunan PP.
“Itu (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026.
Jika mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga:Kampus UIN Suska Riau Berdarah, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa Berawal karena Dighosting Soal CintaBengkulu Jadi Provinsi Percontohan PRKBI, Percepat Transformasi Rendah Karbon di Daerah
Sementara, untuk ASN daerah, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan, pensiunan menerima THR sebesar uang pensiunan bulanan.
Jadwal Pencairan THR 2026 Pegawai Swasta
Sementara itu, pencairan THR pegawai swasta telah diatur secara tegas melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat ujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri.
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026.
THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai perhitungan masa kerja dan upah.
Bagi pegawai swasta yang telah bekerja lebih dari 12 bulan maka berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok.
