Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak.
Putra Saudagar Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Putra Saudagar Minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Uniknya, vonis itu dibacakan dalam sidang yang berbarengan dengan waktu sahur yakni sekira pukul 03.00 WIB pada Jumat, 27 Februari 2026.

Pemilik Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), itu diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:MotoGP Thailand 2026 Siap Digelar Pekan Ini, Cek Jadwal Balap dan Siaran Langsungnya!Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak, Diduga Cinta Ditolak

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat dini hari.

Kerry bersalah karena perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi beberapa proyek pengadaan di lingkungan perusahaan Pertamina.

Tak hanya hukuman badan, Kerry juga diputus bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam Perbuatan Kerry lakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Gading dan Dimas merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Hakim meyakini, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Baca Juga:Kampus UIN Suska Riau Berdarah, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa Berawal karena Dighosting Soal CintaBengkulu Jadi Provinsi Percontohan PRKBI, Percepat Transformasi Rendah Karbon di Daerah

Selain itu, majelis hakim menyebut pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Singkatnya, saat impor dilakukan, Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.

0 Komentar