Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah melakukan tindakan bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 Triliun.
Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Baca Juga:MotoGP Thailand 2026 Siap Digelar Pekan Ini, Cek Jadwal Balap dan Siaran Langsungnya!Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak, Diduga Cinta Ditolak
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
RENDIKA MARFIANSYAH.
