PASUNDANEKSPRES.CO – Jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan berhasil dibongkar oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil bodong yang diduga akan dijual kepada masyarakat.
Direktur Regident Korlantas Polri, Yusri Yunus, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun hukum.
Baca Juga:FPI Minta Indonesia Keluar dari BoP, Habib Hanif Al Attas Singgung Israel yang Suka BerkhianatPramono Anung Bakal Tertibkan Kabel Semrawut di Jakarta, Perda Sudah Ditandatangani
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” katanya kepada awak media, Minggu, 9 aAret 2026.
Diungkapkannya, pihaknya membongkar sindikat yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
Selain itu, enam orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat tersebut menjalankan modus dengan membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami kredit macet di perusahaan leasing.
“Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Penjualan kendaraan dengan dokumen palsu itu dilakukan melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku diduga mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Baca Juga:Tak Mau Gegabah Keluar dari Board of Peace, Prabowo Utamakan Jalur Diplomasi PerdamaianPersib Datangi Lokasi Longsor Cisarua, Donasi Ramadan Hadirkan Senyum Anak Penyintas
Dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah.
“Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali kepada masyarakat dengan dokumen yang telah dipalsukan,” ucapnya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu.
Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
“Selain itu, kertas dokumen asli memiliki kualitas lebih tebal dan cetakan yang jelas. STNK dan BPKB asli juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai serta terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas ketika disinari lampu ultraviolet,” tuturnya.
