PASUNDANEKSPRES.CO – Kasus penemuan mayat wanita dalam kondisi mengering di sebuah rumah di kawasan Limo, Kota Depok, akhirnya terungkap.
Tim gabungan Subdit Resmob dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiyardi Marasabessy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polsek Cinere/Restro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2026.
Baca Juga:Daftar Rute Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Lengkap Jam Berlakunya, Pemudik Sikat Cuma 4 Hari7 Lokasi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2026 Jalur Tol Trans Jawa, Pemudik Awas Terjebak!
Korban diketahui bernama DH (55), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
“Penemuan jasad korban bermula saat saksi bernama LMA bersama rekannya R datang ke rumah korban pada Jumat malam 6 Maret 2026 untuk melanjutkan kegiatan membersihkan rumah,” katanya kepada awak media, Selasa 10 Maret 2026.
Keesokan harinya, Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya mulai membersihkan bagian dalam rumah dengan membagi tugas.
LMA membersihkan area dapur, sementara Ricky merapikan ruang tengah dan kamar.
Saat membersihkan salah satu kamar, Ricky menemukan sesuatu mencurigakan di bawah tumpukan pakaian dan karpet.
“Ketika karpet diangkat, saksi melihat sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya dan kulit mengering,” ujarnya.
Sontak temuan itu membuat saksi panik. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Cinere.
Baca Juga:Anies Baswedan di Masjid Salman ITB: Gen Z Jangan Sekadar Cari Likes, Integritas Jadi KomoditasDitemukan Jelang Tengah Malam, Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Jadi 7 Orang
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya menikah secara siri dengan pria bernama ARH (44) pada 31 Desember 2024 di Klapanunggal, Bogor.
Setelah menikah, keduanya sempat tinggal bersama di Perumahan Primavera Klapanunggal sebelum akhirnya pindah ke rumah korban di Depok pada April 2025.
“Namun hubungan keduanya memburuk. Pada pertengahan Oktober 2025, korban dan tersangka terlibat pertengkaran hebat di rumah tersebut,” ucapnya.
Dalam pertengkaran itu, korban disebut berteriak dan mengusir tersangka. Emosi, tersangka kemudian menutup mulut korban dan mencekiknya hingga lemas.
Tak berhenti di situ, tersangka juga melilitkan tali rafia ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
“Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet,” tuturnya.
