Usai melakukan pembunuhan, tersangka mengambil ponsel korban serta membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum meninggalkan rumah.
Kasus ini baru terungkap berbulan-bulan kemudian setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengering.
“Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” bebernya.
Baca Juga:Daftar Rute Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Lengkap Jam Berlakunya, Pemudik Sikat Cuma 4 Hari7 Lokasi Rawan Macet saat Mudik Lebaran 2026 Jalur Tol Trans Jawa, Pemudik Awas Terjebak!
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai atau didahului dengan tindak pidana lain.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
RENDIKA MARFIANSYAH.
