5.000 Botol Miras, 280 Knalpot Brong, & 5.000 Petasan di Subang Dimusnahkan, Dilindas hingga Hancur

5.000 Botol Miras, 280 Knalpot Brong, & 5.000 Petasan di Subang Dimusnahkan, Dilindas hingga Hancur.
PEMUSNAHAN - Petugas Polres Subang memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil penindakan dalam kegiatan cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan Hari Raya Idul Fitri di halaman Polres Subang, Rabu (11/3/2026)
0 Komentar

PASUNDANEKSRPRES.CO – Sebanyak 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan dimusnahkan oleh Polres Subang menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan Hari Raya Idul Fitri.

Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut digelar di halaman depan Kantor Propam Polres Subang, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan knalpot brong tampak ditumpuk di halaman kantor polisi sebelum akhirnya dihancurkan menggunakan alat pemotong dan palu oleh petugas.

Baca Juga:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi PencarianBareskrim Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing!

Sementara ribuan botol minuman keras berbagai merek diamparkan di jalan halaman Mapolres Subang lalu dimusnahkan dengan cara dilindas hingga pecah.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan jajaran Polres Subang dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Subang.

“Kegiatan ini merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat. Ini bukti bahwa hukum bekerja dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Dony kepada wartawan di lokasi, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat, mulai dari perkelahian, kekerasan hingga kecelakaan lalu lintas.

“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan maupun memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sementara terkait petasan, ia mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya terjadi peningkatan peredaran bahan peledak tersebut yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:Awal Mula Kasus Mayat Wanita Mengering di Depok, Ternyata Dihabisi Suami SiriJadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans-Jawa dan Tangerang-Merak

“Petasan bukan sekadar permainan.Petasan dapat menyebabkan kebakaran, luka berat bahkan kematian. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan,” katanya.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar