PASUNDANEKSPRES.CO – Proyek pembangunan perumahan bersubsidi di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terancam tersendat.
Hal ini dipicu adanya laporan polisi oleh pengembang yang mengaku diperas oknum perangkat desa.
Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh Polres Cirebon Kota setelah pengembang mengaku mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang yang sebelumnya telah diberikan sebagai kompensasi kepada desa dan masyarakat sekitar.
Baca Juga:Seluruh Korban Longsor Sampah Bantar Gebang Ditemukan, SAR Hentikan Operasi PencarianBareskrim Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing!
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan oleh pihak pengembang.
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana.
“Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum,” ucapnya.
Eko menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Baca Juga:Awal Mula Kasus Mayat Wanita Mengering di Depok, Ternyata Dihabisi Suami SiriJadwal One Way dan Contraflow Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Trans-Jawa dan Tangerang-Merak
“Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” jelas dia.
Sementara itu, pemilik pengembang perumahan, Ibnu Riyanto, mengaku melaporkan kasus tersebut karena merasa mendapat tekanan terkait permintaan pengembalian sejumlah uang oleh oknum perangkat desa.
“Akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini. Respons Polres Cirebon Kota juga sangat cepat,” kata Ibnu.
Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya sebagai pengembang perumahan di Desa Pamengkang telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat sekitar.
Namun persoalan muncul ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan.
Ibnu keberatan dengan permintaan tersebut karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihaknya dengan pemerintah desa.
Ia menyebutkan, bahwa dalam kerja sama sebelumnya pihak pengembang telah memberikan dana kompensasi bagi warga sekitar sebesar Rp 494 juta pada tahun 2020.
