PASUNDANEKSPRES.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan Konsultasi dan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Ferry G. C. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Agenda utama rapat ini membahas dua instrumen hukum krusial, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun serta Perubahan Keempat atas Perwal Nomor 119 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.
Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Konsep 'Prabowonomics': Demokrasi Bukan Cuma Sekadar Alat Influencer Politik!Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?
Dalam arahannya, Pokja 3 Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis terhadap Raperda Rumah Susun Kota Bogor. Berdasarkan analisis Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bogor, diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2011 telah mengubah esensi pengaturan rumah susun secara mendasar, sehingga Perda Nomor 15 Tahun 2006 dianggap sudah tidak relevan dengan rezim pengaturan saat ini.
Kemenkum Jabar merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pencabutan total terhadap Perda lama dan menyusun Raperda penyelenggaraan rumah susun yang baru, alih-alih hanya melakukan perubahan.
Hal ini penting untuk mengakomodir perluasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan yang lebih jelas sesuai regulasi terbaru.Sementara itu, terkait harmonisasi Raperwal SOTK, Pokja 3 Kemenkum Jabar menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam pembahasannya, ditemukan bahwa draf perubahan masih memiliki perbedaan nomenklatur pada jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang belum sepenuhnya mengakomodir Bagian Perencanaan, Pelaporan, dan Sistem Informasi.
Melalui rapat ini, Tim Kerja Zonasi Kemenkum Jabar memastikan bahwa setiap rancangan regulasi yang dihasilkan akan memiliki dasar hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat Kota Bogor.
RENDIKA MARFIANSYAH.
