PASUNDANEKSPRES.CO – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pemerintah membantu memperpanjang visa jamaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi akibat konflik di kawasan Timur Tengah sehingga kepulangannya tertunda.
“Kita membantu para jamaah yang tertunda dan usia visanya habis, kita bantu juga untuk bisa diperpanjang sehingga tidak tercatat sebagai pelanggaran imigrasi,” ujar Gus Irfan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Gus Irfan menjelaskan eskalasi konflik di Timur Tengah telah berdampak pada stabilitas keamanan regional dan aktivitas transportasi udara internasional.
Baca Juga:Rocky Gerung Soroti Konsep 'Prabowonomics': Demokrasi Bukan Cuma Sekadar Alat Influencer Politik!Cek Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp50.000 per Orang atau 2,5 Kg Beras, Kapan Waktu Terbaik Membayar?
Sejumlah negara di kawasan tersebut menutup ruang udara, terutama pada jalur yang selama ini menjadi lintasan utama penerbangan internasional menuju kawasan Teluk.
Akibat kondisi tersebut, proses keberangkatan maupun kepulangan jamaah umrah, terutama yang menggunakan penerbangan transit, mengalami gangguan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya hingga 11 Maret 2026, tercatat sebanyak 50.374 orang peserta umrah masih berada di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.115 orang berpotensi mengalami keterlambatan kepulangan akibat gangguan penerbangan.
Gus Irfan menjelaskan berdasarkan pengamatannya di lapangan hingga 9 Maret 2026, sebanyak 20.581 peserta umrah Indonesia telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Namun pada saat yang sama, keberangkatan jamaah umrah dari Indonesia masih terus berlangsung melalui penerbangan langsung dengan jumlah sekitar 2.000 hingga 3.000 orang per hari.
Untuk memastikan penanganan jamaah berjalan optimal, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah dalam rapat koordinasi penyelenggaraan umrah.
Adapun kesepakatannya meliputi, para pihak sepakat membentuk pusat koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga:Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi 2026 Sesuai SKB 3 MenteriProduk RI Meningkat Jelang Idul Fitri, Pemerintah Tekan Barang Thrifting
Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data dan pembaruan informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat penanganan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jamaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi lebih kondusif.
