Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan siap memberikan kemudahan izin penerbangan tambahan (extra flight) bagi perusahaan maskapai yang membutuhkan untuk memperlancar proses pemulangan jamaah.
Adapun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jamaah yang memutuskan menunda perjalanan, meskipun visa mereka telah diterbitkan.
Di sisi lain, maskapai penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jamaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan reroute, tanpa dikenakan biaya untuk layanan akomodasi dan konsumsi, baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi, maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat.
RENDIKA MARFIANSYAH.
