Aturan WFH ASN Jawa Barat Beda dengan Pusat? BKD Jabar Siapkan Zoom Bareng Daerah Samakan Persepsi

Aturan WFH ASN Jawa Barat Beda dengan Pusat? BKD Jabar Siapkan Zoom Bareng Daerah Samakan Persepsi.
JUMAT WFH - Ilustrasi ASN Jabar. Kepala BKD Jabar Dedi Supandi pastikan koordinasi WFH ASN di kabupaten/kota sesuai edaran Kemendagri. Cek hasil efisiensi anggaran dan beda aturan WFH Jabar.
0 Komentar

Dari penerapan tersebut, Pemprov mencatat efisiensi anggaran cukup signifikan, terutama pada biaya operasional. Penghematan listrik mencapai rata-rata 19 persen, sementara biaya operasional lainnya seperti konsumsi pegawai dan pendukung kegiatan bisa ditekan hingga 75 persen.

“Angkanya berbeda tiap bulan, tapi yang jelas ada efisiensi signifikan dibandingkan anggaran sebelumnya,” katanya.

Dedi juga menjelaskan perbedaan antara WFH dan work from anywhere (WFA). Menurutnya, WFA memberi fleksibilitas bekerja dari mana saja, termasuk saat mudik, sedangkan WFH mengharuskan ASN bekerja dari rumah dan tetap siap hadir ke kantor jika dibutuhkan pimpinan.

Baca Juga:Update Ranking FIFA Rabu: Peringkat Timnas Indonesia Turun Lagi, Ini PenyebabnyaKDM Potong Jalur Panjang Pengajuan Program Renovasi Rumah, Bantuan Segera Bisa Diakses Online

Kebijakan WFH di Jabar juga, diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah, seperti kegiatan berbasis lingkungan yang bisa dilakukan dari rumah.

“Yang jelas, minggu ini kita kejar agar kabupaten/kota mulai melaksanakan WFH sesuai arahan pemerintah pusat, sementara provinsi tetap berjalan seperti pola yang sudah ada,” katanya.

Berikut isi dan lampiran surat edaran WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.

Isi Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda

Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.

1. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:

– Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan- Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).

2. ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.

Baca Juga:Bahlil Ngaku Mantan Sopir Angkot, Isi BBM 50 Liter per Hari Tangki Sudah PenuhBahlil Dapat Pemasok Minyak Mentah Pengganti Timteng, Amerika atau Rusia? Lihat Data Ini

3. Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:

1) Pemerintah Provinsi

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;b) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;c) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;d) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,e) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;f) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;g) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;h) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;i) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;j) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dank) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

0 Komentar