Aturan WFH ASN Jawa Barat Beda dengan Pusat? BKD Jabar Siapkan Zoom Bareng Daerah Samakan Persepsi

Aturan WFH ASN Jawa Barat Beda dengan Pusat? BKD Jabar Siapkan Zoom Bareng Daerah Samakan Persepsi.
JUMAT WFH - Ilustrasi ASN Jabar. Kepala BKD Jabar Dedi Supandi pastikan koordinasi WFH ASN di kabupaten/kota sesuai edaran Kemendagri. Cek hasil efisiensi anggaran dan beda aturan WFH Jabar.
0 Komentar

2) Pemerintah Kabupaten/Kota

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;b) Jabatan Administrator (Eselon III);c) Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;h) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);i) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; danl) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

4. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar