PASUNDANEKSPRES.CO – Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jabar akhirnya meringkus Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan maut yang menewaskan Dadang (58) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026) siang.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena Yogi sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Residivis Mabuk Minta Uang Miras
Baca Juga:Rahasia Piastri Naik Podium di Formula 1 Jepang 2026, Motul x McLaren Buktikan KekuatanJenis-Jenis Plastik yang Harganya Naik Tiap Hari karena Konflik Timur Tengah
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa Yogi merupakan residivis kasus pencurian (Curat) tahun 2007.
Aksi brutalnya kali ini dipicu oleh pengaruh minuman keras saat mendatangi pesta pernikahan anak korban pada Sabtu (4/4/2026).
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp100 ribu, namun ditolak hingga pelaku mengamuk,” ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong hingga korban jatuh pingsan dan dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di RS Bakti Husada.
Satu Terduga Lain Diamankan
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain di lokasi kejadian.
Namun, berdasarkan alat bukti dan saksi, Yogi dipastikan sebagai pelaku tunggal yang menyebabkan kematian Dadang.
Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk potongan bambu, pakaian, botol sisa miras, serta rekaman video saat kejadian berlangsung.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Baca Juga:Terduga Dosen Berinisial MZ Dilaporkan soal Kekerasan Seksual Polda Banten Amankan Barang BuktiHari Pertama TKA SMP Mendikdasmen Warning Soal Kejujuran
Atas tindakan premanisme tersebut, Yogi Iskandar kini terancam kembali masuk bui dalam waktu lama.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
RENDIKA MARFIANSYAH.
