Sementara itu, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dan kargo dengan cara menyembunyikannya di dalam boneka yang dibungkus kotak kado guna mengelabui petugas.
Pasca penangkapan, tim gabungan langsung bergerak cepat memproses deportasi.
Setibanya di Tanah Air, tersangka akan diserahkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
