213 Anak di Subang Sudah Menikah, Dispensasi karena Hamil Duluan

213 Anak di Subang Sudah Menikah, Dispensasi karena Hamil Duluan
Pelayanan di Pengadilan Agama Subang, Rabu (6/3). Pengadilan Agama mencatat selama tiga tahun terjadi 213 kasus pernikahan di bawah umur. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Mengenai batasan minimal usia ideal untuk menikah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun, kata dia, masuk akal. Sebab setelah usia 20 tahun, manusia sudah memasuki usia dewasa yang memiliki stabilitas emosi dan pemikiran visi hidup yang jelas.

“Dalam psikolog antara usia kematangan mental sering kali tidak selaras. Bahkan mereka yang usia muda lebih matang pemikirannya, memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi,” ujarnya.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Subang, Iin Nurbayani mengatakan, persoalan nikah di bawah umur agar segera diatasi. Terutama agar bisa menegaskan kepada masyarakat yang sudah menganggap wajar tentang pernikahan dini.

Baca Juga:Bupati Ruhimat Pantau Proyek Strategis Nasional11 Kecamatan Terendam Banjir, 1.800 Warga Mengungsi

“Dari Kemenag dan KPA (Komisi Perlindungan Anak) bisa mengadakan pelatihan-pelatihan dengan harapan bisa mengurangi pernikahan dini di Kabupaten Subang,” kata Iin.(ysp/vry)

Data Pernikahan di Bawah Umur
2016 : 71 kasus, rata-rata 5-6 per bulan
2017 : 80 kasus, rata-rata 6-7 per bulan
2018 : 62 kasus, rata-rata 5 orang per bulan

Sumber: Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Subang
Deskripsi

Penyebab Nikah Usia Dini Versi Psikolog:
Perkembangan Iptek
Kebebasan Pergaulan
Kesibukan orang tua (Broken Home)
Saran Psikolog
Problem Sosial Harus Dipikirkan Bersama

0 Komentar