35 Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

35 Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat
IST SCAN BARCODE: Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi di salah satu objek wisata di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Pengelola objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi terus bertambah. Pasalnya itu menjadi salah satu syarat agar objek wisata bisa buka menerima kunjungan wisatawan.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, David Oot mengatakan, terus menggenjot semua pengelola wisata di KBB agar bisa menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu sebagai upaya meminimalisasi munculnya Covid-19 dari klaster wisata. “Sebelumnya baru 34 tempat wisata yang mengaplikasikan PeduliLindingi lalu ada penambahan lagi satu, jadi kini totalnya sudah ada 35 tempat wisata,” ucapnya, kemarin.

Dikatakannya, para pelaku wisata antusias untuk menerapkan aplikasi tersebut. Seperti dari sektor perhotelan, penginapan, restoran, dan objek wisata alam. Mereka siap mengimplementasikannya, terlebih aturan itu jadi syarat bagi objek wisata ketika membuka operasionalnya. “Sampai saat ini aplikasi PeduliLindungi di KBB yang paling banyak diterapkan di hotel 16 lokasi, 13 restoran/cafe, dan 6 tempat wisata,” sebutnya.

Baca Juga:Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online Tanpa AntriDinas Kesehatan Karawang Pastikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Aman

Terkait dengan kesiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya akan mengawasi ketat ketat pelaksanaan protokol kesehatan di semua objek wisata khususnya di kawasan Lembang. Sebab diprediksi akan terjadi peningkatan wisatawan, setelah pemerintah membatalkan pelaksanaan PPKM Level 3. “Pengawasan prokes wajib dan diperketat. Untuk aturan Nataru acuannya Inmendagri Nomor 66/2021 sementara untuk PPKM acuan di Inmendagri Nomor 67/2021,” ucapnya.

David menjelaskan, saat ini KBB berada di PPKM level 2 yang berlaku dari 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Itu artinya carring capasity tempat wisata maksimal 50% untuk menghindari kerumunan wisatawan. Dirinya meminta para pengelola wisata dapat menerapkan ketentuan itu serta mentaatinya. “Konsepnya penerapan early warning system on tourism destination, yang digunakan sebagai media pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru,” pungkasnya.(eko/sep)

0 Komentar