391 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Remisi Hari Kemerdekaan
MAKAN BERSAMA: Kepala Lapas Subang Kusnali, saat makan bersama dengan narapidana pada Hari Raya Idul Adha kemarin. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tidak Ada Yang Bebas Langsung

SUBANG-Sebanyak 391 narapidana di Lapas Kelas II Subang diusulkan untuk mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-75. Hal itu diungkapakan Kalapas Subang, Kusnali kepada Pasundan Ekspres, kemarin.

Dia menjelaskan dari 391 narapidana diantaranya 372 orang mendapat remisi umum (RU)1 dan sebanyak 19 orang mendapat remisi umum (RU)2. “Khusus untuk napi RU2 yang mendapatkan remisi tidak bisa langsung bebas, karena masih ada subsider yang harus di jalani. Maka untuk di tahun 2020 ini, remisi kemerdekaan RI tidak ada yang langsung bebas,” ujarnya.

Dia menjelaskan peringatan HUT RI ke-75 tahun ini, ada yang berbeda dalam pelaksanaannya. Biasanya, pemberian remisi diumumkan selesai upacara pada pagi hari, namun kini akan digelar pada pukul 13.00 WIB secara virtual.

Baca Juga:Anggota Linmas Dilatih Pengendalian KeamananKamenag Subang Resmikan Masjid Raudlatul Jannah

“Pemberian remisi tersebut akan digelar secara serentak di Lapas- Lapas se Indonesia secara virtual,” ungkapnya.

Adapun untuk memeriahkan peringatan HUT RI, akan digelar pekan olahraga, seperti futsal, tenis meja, bulu tangkis, dan lainnya. “Kegiatan tesebut tetap dilakukan dengan menerepkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Dia menyebut ada 609 napi dan tahanan di Lapas Kelas II Subang. Padahal, idealnya kapasitas lapas hanya bisa menampung 360 narapida. “Kami tetap memberlakukan pengetatan di Lapas Subang, baik dari segi kunjungan dan lainnya,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar