53 Hektar Sawah di Karawang Terendam Banjir, Petani Bisa Ajukan Asuransi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

sawah di karawang terendam banjir
TERDAMPAK: Persawahan di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang terendam banjir dan terancam gagal panen. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang menginformasikan kepada para petani yang mengalami kerugian akibat sawah di Karawang terendam banjir untuk segera mengajukan klaim asuransi.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, terdapat 53 hektar lahan sawah yang terendam banjir,” ungkap Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Dadan Danny, seperti dilansir oleh Antara pada Minggu (14/1/2024).

313 TPS di Karawang Terancam Banjir pada 14 Februari Menadatang

Sebanyak 53 hektar lahan sawah di ketiga kecamatan tersebut terendam banjir karena meluapnya sungai Cibeet dan Citarum, yang disebabkan oleh hujan deras selama beberapa pekan terakhir di wilayah Karawang.

Baca Juga:313 TPS di Karawang Terancam Banjir pada 14 Februari Menadatang8 Cara Mengganti Kampas Rem Tromol Belakang Mobil

Dadan menjelaskan bahwa para petani atau kelompok tani yang lahan sawahnya terendam banjir berhak mengajukan klaim asuransi jika mereka telah menjadi peserta asuransi usaha tani padi.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menyetujui klaim asuransi bagi kelompok tani yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi.

Sebelum klaim asuransi disetujui, pihak terkait akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk menilai kondisi tanaman padi yang terkena dampak.

Setelah itu, data akan didaftarkan ke Jasindo Cabang Bandung, dan proses survei akan dilakukan dalam waktu 14 hari.

Istri Bunuh Suami di Karawang Sudah Rencakan 2 Minggu, Percobaan Diracun

Ia menyatakan bahwa tanaman padi yang sudah berusia lebih dari tiga hari memiliki risiko besar mengalami puso atau gagal panen.

Jika hal tersebut terjadi, petani yang mengalami puso atau gagal panen berhak mengajukan ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi yang disediakan oleh pemerintah, asalkan mereka telah mendaftarkan lahan sawahnya untuk diasuransikan.

Bagi petani yang belum mendaftar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan memberikan dorongan agar mereka segera mendaftarkan lahan sawahnya melalui UPTD Pertanian setempat.

0 Komentar