834 Orang dari 18 Parpol Daftar Bacaleg, KPU Karawang Mulai Verifikasi Berkas

KPU Karawang
0 Komentar

KARAWANG– KPU karawang mencatat sebanyak 834 daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berasal dari 18 peserta partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi diajukan sebagai Bacaleg di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karawang.

“Dalam kurun waktu dua pekan terakhir kemarin, pendaftaran nama mereka secara resmi telah diajukan oleh masing-masing partai politik yang diajukan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan gender (jenis kelamin) di kantor sekretariat KPU Karawang,” ujar Divisi Teknis KPU Karawang, Aceng Kasum Sonjaya.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Karawang di dalam proses penerimaan daftar pengajuan nama bakal calon DPRD Kabupaten Karawang dari 18 peserta partai politik yang pendaftarannya di mulai sejak 1 Mei, dan berakhir ditutup pada 14 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:Gedung Baru Perpustakaan Daerah Subang Senilai Rp9,4 Miliar, Bakal Dibangun Lebih ModernCafe Tengah Kebun Subang Tawarkan Tempat Nongkrong Instagramable

“Jadi berdasarkan hasil rapat pleno kami, total nama bakal calon DPRD Kabupaten Karawang itu (untuk sementara waktu) jumlahnya ada sebanyak 834 orang,” jelasnya.

Lanjut dia merinci, dari jumlah tersebut diketahui untuk Dapil VI Karawang menjadi dapil terbanyak yang diajukan daftar namanya. Yaitu ada sebanyak 181 nama bacaleg dengan rincian 110 bacaleg laki-laki dan 71 bacaleg perempuan.

“Sementara untuk Dapil I dan V Karawang, terdapat jumlah bacaleg yang sama yakni 151 orang dengan rincian 95 orang laki-laki dan 56 orang perempuan. Sedangkan untuk Dapil II Karawang ada 75 bacaleg laki-laki dan 44 bacaleg perempuan dengan jumlah 119 orang,” jelasnya.

Kemudian untuk Dapil III Karawang terdapat 75 bacaleg laki-laki dan 40 bacaleg perempuan dan totalnya 115 orang. Lalu yang terakhir untuk Dapil IV Karawang berjumlah 117 orang dengan rincian 72 bacaleg laki-laki dan 45 bacaleg perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas yang sudah diterima. Jika ada kekurangan berkas, maka KPU memberikan kesempatan pada partai politik untuk memperbaikinya.(use/ery)

0 Komentar