Aang: Puasa Jangan Dijadikan Alasan Malas Kerja

Aang: Puasa Jangan Dijadikan Alasan Malas Kerja
Aang Rahmatullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Aang Rahmatullah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang tetap bekerja maksimal selama bulan Ramadhan. Puasa diharapkan bukan jadi alasan pegawai untuk malas dalam bekerja melayani masyarakat.

“Sebagai abdi masyarakat, kerja harus tetap semangat. Jadikan bekerja merupakan ibadah ghairu madhah,” ujarnya.

Dikatakan, seluruh abdi negara bisa tetap maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi ASN sebagai pelayan masyarakat sehingga harus tetap melayani publik dalam bulan puasa sekarang ini.

Baca Juga:Wisata Water Park De Keraton Bay Diskon 50 Persen Selama RamadanHari Peertama Puasa, Jajaran Polres Subang Bagikan Helm dan Takjil Gratis

“Jadi, jangan dijadikan alasan puasa tidak memberikan pelayanan yang baik baik bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, selama bulan Ramadan 1440 H, 2019 M, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 – 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30. (use/ded)

0 Komentar