Aduan Sri Rahayu Caleg PAN Dikabulkan DKPP

Aduan Sri Rahayu Caleg PAN Dikabulkan DKPP
DIKABULKAN: Kuasa Hukum M Irwan Yustiarta (kanan) bersama pengadu Sri Rahayu Sugiharti di Gedung DKPP. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima dan mengabulkan permintaan caleg PAN dapil 2 Kabupaten Subang, Sri Rahayu Sugiharti. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan nomor perkara 196-PKE-DKPP/VII/2019 dengan pengadu Sri Rahayu Sugiharti di Ruang Sidang DKPP RI, 9 Oktober 2019.

Kuasa Hukum pengadu, M Irwan Yustiarta mengatakan, pada prinsipnya majelis hakim DKPP menerima dan mengabulkan permintaan pihak pengadu Sri Rahayu Sugiharti caleg PAN nomor 5 dapil 2 dalam pemilihan DPRD Subang 2019.
“Yang dikabulkan dugaan kepemilikaan kepemilikan KTA ganda oleh Drs Tatang Koesnandar yang saat ini sebagai anggota DPRD dari partai PAN dapil 2,” ungkap M Irwan kepada Pasundan Ekspres.

Dia menjelaskan, dalam persidangan, Drs Tatang Koesnandar terbukti memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN dan PDIP Kabupaten Subang. Untuk menguatkan bahwa Drs Tatang Kusnandar memiliki KTA PDIP berdasarkan kesaksian dari Edi Sapran yang pada saat itu sebagai wakil ketua DPC PDIP Subang bidang hukum dan perundang-undangan.
“Di mana saksi Edi Sapran selain memberikan pernyataan tertulis dan video yang disertakan juga memberikan kesaksian di depan majelis hakim DKP pada persidangan beberapa bulan lalu di KPU Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga:Nilai Darurat Korupsi, Mahasiswa Dukung HTSBPJS Ketenagakerjaan Optimalkan PLKK, Wabup Subang Imbau Non ASN Jadi Peserta

Irwan menyebutkan, hasil kesaksian dari saudara Edi Sapran dan alat bukti yang diberikannya telah dinyatakan oleh DKPP sebagai bukti yang valid.
Berdasarkan pengaduan yang dikabulkan tersebut, maka pihak Bawaslu Subang sebagai teradu mendapatkan peringatan dari DKPP RI. Kemudian pihak pengadu akan memberikan putusan kepada partai PAN untuk ditindaklanjuti oleh partai PAN Kabupaten Subang.

“Apabila partai PAN tidak melakukan itu, pengadu masih punya upaya hukum lain dengan mempelejari putusan DKPP RI yang menyatakan Drs Tatang Koesnandar memiliki KTA ganda dan terbukti ibu Popon Supriatin melakukan dugaan money politik pemilihan DPRD Subang di dapil 2,” pungkasnya.(opl/ysp/vry)

0 Komentar