Ahli Waris Korban Tenggelam dapat Santunan Rp 50 Juta

Ahli Waris Korban Tenggelam dapat Santunan Rp 50 Juta
SERAHKAN SANTUNAN: Kasat Polair Polres Purwakarta AKP Febriyanto SH mendampingi Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Nono Sutikno saat menyerahkan santunan kepada ahli waris Andi yang tewas tenggelam di perairan Danau Jatiluhur. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Purwakarta bersama-sama Jasa Raharja Purwakarta menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Andi Bin Nana yang tewas tenggelam di perairan Danau Jatiluhur pada Senin 25 November 2019 lalu.

Penyerahan santunan dilakukan di Mako Sat Polair Polres Purwakarta di Jatiluhur. Turut hadir dan menyaksikan penyerahan santunan, ASDP Jatiluhur dan aparat Desa Kertamanah, Sukasari, Purwakarta, Senin (9/12).

Kasat Polair Polres Purwakarta AKP Febriyanto SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi Jasa Raharja Purwakarta yang merespons cepat ketika ada korban tenggelam.

Baca Juga:Trend Food Truck Makin Menggeliat, Diminati Oleh Pengusaha MilenialMahasiswa Gelar Seni Rupa Mengganas

“Almarhum Andi meninggal akibat perahunya menabrak tunggul pohon yang berada di tengah-tengah Danau Jatiluhur. Saat kejadian, korban terpental dan tewas tenggelam. Karena telah diasuransikan, maka haknya harus dipenuhi,” kata Febriyanto.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nelayan di Danau Jatiluhur agar memperhatikan keselamatan dan keamanan saat berada di perairan.

“Karena saat ini musim hujan dan permukaan Danau Jatiluhur surut sehingga banyak pulau dan akar pohon timbul. Kondisi ini sangat berbahaya, terlebih saat pagi hari di mana arus lalu lintas pelayaran perahu cukup ramai,” ujarnya.

Senada diungkapkan perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Nono Sutikno. Dirinya mengatakan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta.

“Santuan diserahkan langsung kepada orang tua korban, yakni ayah korban yang bernama Nana. Semoga bermanfaat dan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kanit Gakkum Polair Polres Purwakarta Bripka Suryadi SH menyebutkan, untuk kejadian korban tenggelam masyarakat agar melaporkannya ke Unit Gakkum Polair Polres Purwakarta.

“Agar klaim asuransi jiwa dapat diproses dengan segera dan sesuai prosedur. Dan itu merupakan salah satu syarat klaim asuransi, yakni ada laporan polisi dan surat keterangan kecelakaan,” ucap Suryadi.(add/vry)

0 Komentar