Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Pangan

0 Komentar

Fenomena perubahan penggunaan lahan menjadi isu penting ketika kebutuhan akan lahan untuk tujuan tertentu tidak terpenuhi oleh ketersediaan lahannya. Secara teoritis, penggunaan lahan yang kurang menguntungkan secara ekonomi akan terkonversi menjadi penggunaan lahan lain yang lebih menguntungkan (Rustiadi et al., 2011).

Hasil temuan  P.B.K Santoso, et al  (2017) menyebutkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya konversi lahan sawah adalah peningkatan kebutuhan ekonomi petani (faktor ekonomi).Faktor selanjutnya pertumbuhan pemukiman, pertumbuhan pusat ekonomi, pertumbuhan jalur transportasi. Selain itu, peningkatan harga jual lahan yang semakin melambung dari tahun ke tahun diakibatkan oleh munculnya sub-elemen tersebut juga mengakibatkan konversi lahan sawah. Berkurangnya animo generasi penerus untuk bertani juga menyebabkan terjadinya konversi lahan sawah. Peningkatan status lahan yang diakibatkan oleh bagi waris maupun jual beli juga mengakibatkan terjadinya perubahan penggunaan lahan sawah menjadi penggunaan lainnya. Selain itu semakin variatif pilihan bidang kerja dengan banyaknya pabrik dan pusat perbelanjaan di Jawa Barat menarik minat generasi muda untuk bekerja di sektor industri pengolahan maupun perdagangan sehingga melakukan penjualan lahan pertanian (warisan).

Lahan pertanian harus terselamatkan. Nonsense bicara kecukupan pangan bila lahan pertanian kita semakin sempit dan luput dari perhatian kita. Sebagai upaya pencegahan konversi lahan pertanian, dan menyelamatkan bahan pangan kita seluruh stakeholder  harus padu melakukan langkah (paling tidak) sebagai berikut:

Baca Juga:Warga Tionghoa Pamanukan Rayakan Imlek dengan KhidmatH. Hermansyah: Jangan Jadi Penonton, Harus Ikut Andil

Pertama, memberikan edukasi (penyuluhan) kepada masyarakat (terutama generasi muda) tentang urgensi pertanian sebagai budaya kita (agriculture) dan pentingnya ketersediaan komoditas pangan untuk kelanjutan masa depan bangsa ( bahwa kemarin, hari ini dan masa depan bangsa tergantung pada  ketersediaan pangan) sehingga ada ketertarikan dan kebanggaan pada profesi petani.

Kedua,  Di sisi produksi padi, pemerintah wajib memberikan insentif/disinsentif bagi petani yang melakukan usaha tani padi. Untuk kelayakan usahatani padi di lahan yang sempit, maka diperlukan konsolidasi lahan bagi kepemilikan lahan yang sempit untuk membentuk usaha tani bersama (kelompok tani). Petani kita banyak hidup di garis kemiskinan, dengan di berikan  insentif khusus kepada petani sehingga pendapatan petani meningkat , diharapkan bisa  menciptakan nilai tambah (mekanisasi), ongkos produksi bisa lebih murah.

0 Komentar