Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Pangan

0 Komentar

Ketiga, pemerintah harus  memperketat regulasi  Perda Tata Ruang dan harus dilaksanakan secara tegas dan berkomitmen kuat meminimalisasi  laju alih fungsi lahan yang semakin masif. Keperluan lahan non pertanian dapat memaksimalkan lahan-lahan terlantar yang tidak diusahakan untuk keperluan apapun .

Keempat, pemerintah sebagai regulator harus bisa menjaga stabilitas harga pangan dan akses pemasaran pasca panen yang menguntungkan petani.

Kelima,  pemerintah harus menyediakan (merehabilitasi)  infrastruktur pertanian  (jalan, jembatan, irigasi) sehingga bisa memadai, diharapkan ongkos produksi dan  pemasaran bisa ditekan..

Baca Juga:Warga Tionghoa Pamanukan Rayakan Imlek dengan KhidmatH. Hermansyah: Jangan Jadi Penonton, Harus Ikut Andil

Keenam, lindungi produk pertanian kita dengan kebijakan impor yang tepat, komoditas pangan kita jangan diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas yang sering tidak adil .Semoga pertanian dan pangan kita bisa terselamatkan. (*)

Laman:

1 2 3
0 Komentar