Alih Fungsi Lahan Masih Terjadi, Harus Tetap jadi lumbung Padi

Alih Fungsi Lahan Masih Terjadi, Harus Tetap jadi lumbung Padi
ALIH FUNGSI: Fraksi Gerindra menegaskan Karawang harus tetap menjadi lumbung padi nasional. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Gerindra, Taman menegaskan, Karawang harus tetap menjadi lumbung padi. Pasalnya, kendati sudah ada Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) tapi masih ada alih fungsi di lahan sawah teknis.

“Sejak dulu Karawang adalah lumbung padi dan harus tetap menjadi lumbung padi. Untuk itu, lahan pertanian yang mayoritas merupakan areal persawahan di Karawang harus bisa dipertahankan, jangan sampai beralih fungsi,” ujar Taman.

Ditegaskan Taman, adanya Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mempertahankan lahan pertanian di Karawang. Namun pengawasan dalam pelaksanaan Perda itu harus dilakukan, jangan sampai sudah ada aturannya tapi masih ada alih fungsi di lahan teknis yang masuk dalam zona LP2B.

Baca Juga:Bawaslu Siapkan Kader PengawasanRevitalisasi Pasar Tagog kembali Dilelang, Terbengkalai Sejak 6 Tahun Lalu

“Kami kedepan bakal melakukan evaluasi adanya Perda LP2B ini, jangan sampai sudah ada aturannya tapi masih banyak lahan sawah yang beralih fungsi,” katanya.

Senada, Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Yusni Rinzani mengatakan, HUT Karawang ke 386 ini harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan marwah Karawang sebagai lumbung padi.

“Dirgahayu Karawang ke 386. Jadikan semangat untuk kita semua untuk mensejahtrakan masyarakat Karawang dan mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi,” tegasnya. (use/ded)

0 Komentar