AM Dicecar 28 Pertanyaan oleh Bawaslu Karawang

AM Dicecar 28 Pertanyaan oleh Bawaslu Karawang
DIPERIKSA: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengklarifikasi Komisioner KPU Karawang, AM di kantor Bawaslu Karawang, Kamis (27/6). USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Tidak Mengakui Aliran Dana Jual Beli Suara

KARAWANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengklarifikasi Komisioner KPU Karawang, AM yang dituding terlibat dalam skandal jual beli suara pada Pemilu 2019.
Asep mengaku diperiksa sekitar dua jam lebih oleh Komisioner Bawaslu Karawang Bidang Penindakan Roni Rubiat. “Kurang lebih sekitar dua jam. Banyak pertanyaanya,” kata Asep saat ditanya wartawan, Kamis (27/6).

Ia mengakui sejumlah beberapa pemeriksaan tersebut kaitan mengenai aliran dana dan pertemuannya dengan calon legislatif DPR RI Partai Perindo EK Budi Santoso.”Itu bagian dari klarikasi,” katanya.

Sementara itu, Asep sendiri tidak membenarkan dan tidak juga membantah ketika ditanya mengenai tudingan EK Budi Santoso oleh wartawan.
“Saya mengikuti mekanisme apa yang menjadi tindak lanjut,” katanya.

Baca Juga:Ahmad Jamakhsyari Meyakini, Jabatan Ketua DPRD Karawang Bukan Milik Partai DemokratKejari Dalami Dugaan Penyimpangan TPG

Sementara itu, Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, dari pengakuan Asep Muksin (AM) uang yang diterima dari Kusnaya itu untuk urusan pribadi dan tidak ada urusannya dengan pemilu. “Dia (AM) tidak tahu menahu soal uang dari caleg dan 12 PPK, sebab itu kesepakatan antara caleg dan PPK. Dia baru tahu ada aliran dana ke 12 PPK itu setelah Pemilu,” ujar Roni usai melakukan klarifikasi pada AM di kantor Bawaslu Karawang, Kamis (27/6).

Dikatakan, pihaknya tadi mengklarifikasi AM dengan memberikan 26 pertanyaan dengan waktu sekitar 2 jam. Dalam klarifikasi itu juga, AM mengakui adanya pertemuan itu namun komunikasi yang dilakukan oleh AM dengan Kusnaya itu atas dasar pertemanan. “Pengembalian uang ke Kusnaya juga itu untuk utang piutang antara AM dan Kusnaya,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya juga memanggil komisioner KPU lainnya untuk mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan kepada salah seorang komisioner KPU dan 12 PPK yang diduga mendapat uang dari caleg perindo tersebut. “Hasilnya KPU Karawang sudah menyampaikan dugaan tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengundang 12 PPK, yang dijadwalkan pada pukul 13.00 Wib. Namun sampai saat ini tidak ada satupun yang datang. “Kita sudah menyampaikan ke KPU Karawang agar membantu menghadirkan 12 PPK itu,” katanya.

0 Komentar