Amerika Serikat Menolak Pendapat Mahkamah Internasional PBB Terkait Pendudukan Israel

Amerika Serikat Menolak Pendapat Mahkamah Internasional PBB Terkait Pendudukan Israel (Image From: The Times of Israel)
Amerika Serikat Menolak Pendapat Mahkamah Internasional PBB Terkait Pendudukan Israel (Image From: The Times of Israel)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Amerika Serikat menolak pendapat Mahkamah Internasional PBB yang mengatakan jika Israel harus meninggalkan wilayah pendudukan.

Pada Rabu, (21/2/2024), Amerika Serikat mengatakan bahwa Mahkamah Internasional PBB seharusnya tidak mengeluarkan “advisory opinion” yang membahas jika Israel harus “segera dan tanpa syarat” menarik diri dari wilayah-wilayah yang diusulkan untuk negara Palestina, tanpa mendapatkan jaminan keamanan sebagai imbalan.

Amerika Serikat Menolak Pendapat Mahkamah Internasional PBB

Richard Visek, penjabat penasihat hukum Departemen Luar Negeri Amerika, menyampaikan kepada panel 15 hakim di Mahkamah Internasional PBB di Den Haag bahwa mahkamah tersebut seharusnya tidak mencoba menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade melalui advirsory opinion yang ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan yang hanya berfokus pada tindakan satu pihak, yaitu Israel.

Baca Juga:Universal Music Jalin Kesepakatan dengan John Legend, Kesepakatan Tampak Berjalan HarmonisLirik Lagu Ariana Grande yes, and? Sering Dijadikan Backsound Video TikTok

“Setiap gerakan menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza membutuhkan pertimbangan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” katanya, dikutip VOA Indonesia, Kamis (22/2/2024).

Pada hari ketiga sidang dengar pendapat yang berlangsung selama satu minggu, Amerika Serikat menolak pendapat Mahkamah Internasional dengan mengemukakan pembelaannya terhadap Israel.

Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion yang tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel dalam merebut Tepi Barat, Yerusalem timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah tahun 1967.

Ada 52 negara yang menyampaikan pandangan mereka tentang pendudukan Israel, di mana sebagian besar menuntut agar Israel menyerahkan kendali kepada Palestina.

Visek mengatakan bahwa Mahkamah Internasional PBB dapat merespons pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam kerangka kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip tanah untuk perdamaian dan dalam parameter prinsip-prinsip hukum pendudukan yang telah ditetapkan.

Namun, setiap pendapat yang diberikan akan memiliki dampak bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dan bagi upaya yang sedang dilakukan oleh semua pihak yang bekerja untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan.

Konflik antara Israel dan Hamas telah berlangsung sejak 7 Oktober dengan serangan oleh kelompok militan Hamas di bagian selatan Israel yang menyebabkan tewasnya 1.200 orang.

Baca Juga:Serial Avatar: The Last Airbender Live-action (2024) Tayang Hari ini, Simak Sinopsisnya!Warga Bandung Menjadi Korban Kasus Penipuan Like TikTok, Habis Rp800 Juta

Selain itu, Hamas juga melakukan penculikan dan penyanderaan terhadap 250 orang lainnya.

0 Komentar