Analisis Hukum Ketua PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, Putusan DKPP Terkait Gibran Mengandung Kesalahan Tersirat

Analisis Hukum Ketua PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, Putusan DKPP Terkait Gibran Mengandung Kesalahan Tersirat
Analisis Hukum Ketua PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, Putusan DKPP Terkait Gibran Mengandung Kesalahan Tersirat (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sanksi peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Abdul Chair menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung kesalahan yang tersirat.

Sanksi Etik untuk Paslon 02 Prabowo-Gibran, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan!

“Dalam penalaran putusannya, DKPP menyatakan bahwa, ‘tindakan Para Teradu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi’ (halaman 188). Meskipun frasa ‘tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi’ terdengar tepat, namun pernyataan tersebut tidak konsisten dan kurang tepat,” tambahnya.

Abdul menyatakan bahwa putusan DKPP tidak berpengaruh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden. Dia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:Sanksi Etik untuk Paslon 02 Prabowo-Gibran, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan!Yuk, Ikuti Tips Tanam Pohon Karet Biar Cepat Tumbuh dan Bikin Kamu Kaya!

“Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum (erga omnes) yang langsung dilaksanakan (self-executing), sehingga tidak memerlukan revisi undang-undang. Hal ini juga berlaku bagi regulasi di bawah undang-undang (in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum),” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul membahas langkah-langkah yang diambil KPU sebagai respon terhadap putusan MK terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres. Dia menilai bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai keadilan substansial terkait perubahan yang terjadi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Pendekatan yang diambil oleh KPU sejalan dengan konsep hukum progresif untuk mencapai keadilan substansial. Langkah-langkah seperti menerbitkan surat kepada pimpinan partai politik, mengajukan konsultasi kepada DPR, dan meminta harmonisasi kepada Dirjen Kemenkumham merupakan upaya yang tepat. Dalam hal ini, KPU telah memegang teguh prinsip keadilan,” katanya.

Abdul juga berpendapat bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari semua pihak. Oleh karena itu, menurutnya, putusan DKPP dapat dianggap sebagai penyimpangan hukum.

0 Komentar