Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Dugaan Korupsi BTT Covid-19

Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan sebagai Saksi pada Sidang Dugaan Korupsi BTT Covid-19
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES SAKSI: Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memenuhi panggilan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi BTT bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta di Ruang Sidang Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (3/1).

Pada sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi ini, juga hadir mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Purwakarta Iyus Permana, Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Bendahara Dinsos Pemkab Purwakarta Arief Rahmat dan Direktur Utama Perumda BPR Pemkab Purwakarta Dedeh Kurniasih.

Adapun terdakwa kasus dugaan korupsi BTT bantuan Covid-19 Pemkab Purwakarta yakni eks Kadisnaker Purwakarta Titov Firman Hidayat, eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta Agus Gunawan.

Baca Juga:Daop 2 Bandung Pastikan Perjalanan Kereta Aman Pascagempa SumedangPertunjukan Air Mancur Sri Baduga Batal Sambut Tahun Baru Karena Debit Air Kurang

Pada sidang tersebut, para saksi dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

Saat menyampaikan kesaksiannya, Mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat. Yakni, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi Covid-19,” kata Anne.

Setelah menerima usulan tersebut, Anne kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

“Ternyata bisa, mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada tiga hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,” ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, ditindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing masing Rp2 juta. Berarti, yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp2 miliar.

“Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD terkait,” ucapnya.

Baca Juga:Pastikan Keamanan, Kapolres Cek Gudang Logistik KPU PurwakartaMobil Elf Terbakar di Tol Cipularang, Bawa Belasan Guru

Anne mengaku, ada beberapa laporan kepada pihaknya terkait adanya penyalahgunaan anggaran bantuan BTT Covid-19.

0 Komentar