Aturan Baru Bea Cukai 2024: Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi oleh Permendag 36

Aturan Baru Bea Cukai 2024: Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi oleh Permendag 36
Aturan Baru Bea Cukai 2024: Barang Bawaan Penumpang Pesawat yang Dibatasi oleh Permendag 36
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan mengenai peraturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

 

Penerapan aturan baru ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, dengan sebagian dari mereka mengungkapkan ketidakjelasan aturan ini di media sosial. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam pernyataannya, membuka kemungkinan penundaan pelaksanaan aturan tersebut hingga sosialisasi dilakukan dengan baik.

 

“Permendag 36 menjadi sorotan dan keluhan beberapa asosiasi. Kami telah mengirim surat ke Pak Menko untuk membahasnya,” kata Zulhas kepada wartawan, Senin (18/3/2024) lalu.

 

Baca Juga:Nakajima Kikka, Pesawat Jet Pertama Kekaisaran Jepang yang Mengudara Sebelum Perang Dunia II BerakhirGus Dur Ajarkan Kita Kuatkan Kerukunan Umat Beragama di Bali

Melalui akun @beacukaiRI, Bea Cukai menjelaskan bahwa lembaganya bertanggung jawab sebagai pelaksana aturan Permendag tersebut. Terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36. Di antaranya adalah pakaian jadi, barang tekstil lainnya, telepon seluler, komputer tablet, tas, mainan, elektronik, alas kaki, barang mutiara, hewan dan produk hewan, serta produk pertanian.

 

Aturan tersebut berlaku untuk barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia, sehingga dianggap sebagai barang impor. Jika melebihi batasan yang ditetapkan, barang tersebut akan ditahan.

 

Contohnya, jika seorang penumpang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri. Jika nilainya tidak melebihi US$ 500, maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, jika melebihi, maka penumpang harus membayar selisihnya. Barang yang dibatasi oleh Permendag 36 akan ditegah jika melebihi jumlah yang ditetapkan.

 

Bea Cukai menekankan bahwa barang-barang yang dibatasi oleh Permendag 36, seperti sepatu, akan ditahan jika melebihi batas yang ditetapkan. “Kini sudah jelas perbedaan antara aturan Bea Cukai dan aturan kementerian atau lembaga lainnya,” demikian tulis Bea Cukai.

0 Komentar