Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024
Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024(Freepik)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 berakhir tepat pada tanggal 10 Februari 2024. Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024.

Setelah fase kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 akan dilarang untuk melaksanakan segala jenis kegiatan kampanye.

Saat fase kampanye selesai, tahap selanjutnya adalah Masa Tenang.

Pahami Aturan dan Larangan Masa Tenang Pemilu 2024

Tahap Masa Tenang ini menjadi langkah terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga:Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tanpa ObatPC Gaming 8 Juta di Tahun 2024 Solusi Hemat

Rencana jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Definisi Masa Tenang sesuai Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 adalah periode di mana aktivitas kampanye Pemilu tidak diizinkan.

Masa Tenang dijadwalkan berlangsung selama 3 (tiga) hari, dimulai setelah berakhirnya kampanye dan sebelum hari pemungutan suara. Berhubung kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, Masa Tenang akan dimulai dari hari Minggu hingga Selasa, tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Setelah berakhirnya Masa Tenang, pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sesuai Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk:

a. mengadakan pertemuan terbatas
b. mengadakan pertemuan tatap muka
c. menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. memasang alat peraga di tempat umum
e. menggunakan media sosial untuk kegiatan kampanye
f. menayangkan iklan kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. mengadakan rapat umum
h. menyelenggarakan debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. melaksanakan kegiatan lain yang bertentangan dengan larangan kampanye, Pemilu, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Komentar