Bahas Raperda Ketenagakerjaan, PDI Perjuangan Gelar Diskusi Publik

Bahas Raperda Ketenagakerjaan, PDI Perjuangan Gelar Diskusi Publik
AUDIENSI: Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten subang saat melakukan audiensi bersama Pemkab Subang yang diterima langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat dan Wabup Agus Masykur Rosyadi, September lalu. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-DPC PDI Perjuangan mengagendakan Diskusi Publik “PDIP Mendengar Pubik Bicara,” di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kab. Subang Pukul 13.00 WIB, Sabtu (19/10). Diskusi Publik kali ini akan membahas mengenai Rancangan Perda Ketenagakerjaan. Isu yang disoroti PDI Perjuangan dan harapan dari kaum buruh.

Sekjen DPC PDI Perjuangan Niko Rinaldo mengatakan, Raperda Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam program legislasi daerah DPRD periode 2014-2019. Namun hingga kini Raperda tersebut juga belum kunjung disahkan.

“Nah salah satu hasil audiensi kami dengan Pemda Kabupaten Subang beberapa waktu lalu, salah satunya soal Raperda Ketenagakerjaan telah direspon positif dan kami sudah mendapat jawaban itu,” kata Niko, Jumat (18/10).

Baca Juga:Bupati Purwakarta Canangkan Air Minum Disimpan dalam KendiTak Miliki Anggaran, Sosialisasi Narkoba Nebeng di Acara Kepemudaanaan

Niko Rinaldo menyampaikan, agenda diskusi publik rutin bulanan kali ini, akan membahas atau menguliti Raperda Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat akan diagendakan pembahasan oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Subang.

Hal itu dilakukan supaya bisa menjadi sebuah kajian dalam hal konteks dan substansi. Terpenting bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan.
“Narasumber yang kami undang sudah confirm itu dari Dinas Ketenagakerjaan yaitu Pak Sekretaris Dinas, Anggota DPRD Kabupaten Subang Komisi IV, yakni Dang Agung. Walaupun Komisinya belum disahkan, namun Anggota kami Dang Agung yang sudah diberikan surat penunjukan untuk mengisi Komisi IV,” jelasnya.

Niko secara terbuka mengundang seluruh elemen serikat buruh yang ada di Kabupaten Subang, OKP, Ormas juga Organisasi intra maupun ekstra kampus, untuk dapat hadir dalam diskusi publik tersebut.

“Kami berharap elemen masyarakat dan pemangku kepentingan yang memiliki masukan saran dan pandangan untuk bisa hadir. Perda yang dibuat diharapkan bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan hari ini dan masa yang akan datang di Kabupaten Subang,” tuturnya.

Menurut Niko, Perda Ketenagakerjaan menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemangku kepentingan seperti Pemerintah, Investor, Buruh/Pekerja. “Diskusi Publik ini juga diharapkan menjadi salah satu sarana, untuk menyampaikan masalah-masalah atau kendala serta aspirasi dalam dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Subang.(ygi/vry)

0 Komentar