Baleg DPR RI dan Pemerintah Setuju! Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada

Baleg DPR RI dan Pemerintah Setuju: Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada
Baleg DPR RI dan Pemerintah Setuju: Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mencapai kesepakatan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam kesepakatan tersebut, disetujui bahwa pemilihan kepala daerah DKJ akan tetap dilakukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), dalam Pilkada DKJ tidak akan menerapkan sistem perhitungan 50 plus satu. Sebaliknya, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan langsung terpilih jika meraih suara terbanyak.

 

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD yang membahas draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada Senin (18 Maret 2024). “Di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1. Sekarang, di usulan pemerintah, tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain. Suara terbanyak,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam rapat tersebut.

 

Supratman menjelaskan bahwa usulan pemerintah tersebut telah mempertimbangkan potensi pembelahan di masyarakat jika Pilkada berlangsung dalam dua putaran. Dia juga menyebutkan pelaksanaan Pilkada DKI pada tahun 2017 yang berlangsung dua putaran sebagai contoh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya Pilkada berlangsung ke depan, karena pemilihan langsung oleh rakyat harus dihormati.

 

Baca Juga:Situasi Kondusif Setelah Aksi Demonstrasi di Depan Kantor KPU RIDaftar yang Kalian Tunggu-tunggu! 10 HP Nokia Murah 5G 2024

“Pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi,” ujar Suhajar.

 

Dengan demikian, Pilkada DKJ akan mengikuti aturan Pilkada yang berlaku saat ini. Dia juga membenarkan pernyataan Supratman bahwa pemenang Pilkada adalah pemilik suara terbanyak. “Jadi, satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” kata Suhajar. “Setuju ya? Setuju?” tambah Supratman sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan bersama.

0 Komentar