Bambang Widjojanto Keluar saat Ahli Kubu Prabowo-Gibran Bersaksi!

Bambang Widjojanto Keluar saat Ahli Kubu Prabowo-Gibran Bersaksi
Bambang Widjojanto Keluar saat Ahli Kubu Prabowo-Gibran Bersaksi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, mengambil tindakan ekstrem dengan meninggalkan ruang sidang saat ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej, akan memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres. “Majelis, karena saya merasa keberatan, saya akan izin mengundurkan diri saat Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan. Saya akan masuk lagi di saksi ahli lainnya, sebagai bentuk konsistensi,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

 

Bambang kemudian berdiri dan meninggalkan bangkunya sekitar pukul 11.35 WIB, meninggalkan ruang sidang. Saat Bambang keluar, Eddy yang sudah berada di podium menyela, namun Ketua MK Suhartoyo segera menenangkan situasi. Sebelumnya, Bambang telah mengungkapkan keberatannya terhadap Eddy Hiariej yang menjadi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. “Saya mendapat informasi bahwa Eddy, yang juga sahabat saya, mendapat surat penyidikan baru dari KPK,” ujar Bambang.

 

Eddy Omar Sharif Hiariej adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Namun, Eddy pernah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK, meskipun kemudian dibebaskan melalui permohonan praperadilan. Ketua MK menanyakan relevansi informasi tersebut, dan Bambang menjelaskan bahwa seseorang yang menjadi tersangka, terutama dalam kasus korupsi, sebaiknya tidak menjadi ahli untuk menghormati Mahkamah.

 

Baca Juga:Klarifikasi Sandra Dewi Setelah Diperiksa Sebagai Saksi Kasus KorupsiTahapan Pilkada Serentak 2024 Resmi Diluncurkan! Berikut Urutannya

Keputusan Bambang Widjojanto untuk keluar dari ruang sidang menunjukkan keberatannya terhadap kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu lawan. Menurut Bambang, latar belakang Eddy yang pernah tersangkut kasus korupsi seharusnya membuatnya tidak layak sebagai ahli dalam sidang tersebut. Meskipun demikian, reaksi Ketua MK yang mengizinkan Bambang meninggalkan ruang sidang menunjukkan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat serta pengakuan atas keputusan individu dalam menjalankan haknya. Hal ini menambah kompleksitas dalam dinamika persidangan yang tengah berlangsung, di mana argumen hukum dan pertimbangan etika saling bertautan dalam upaya mencari keadilan.

0 Komentar