Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades pada Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades pada Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) di Kabupaten Purwakarta bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami telah buatkan surat imbauan. Ini sebagai upaya kami mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral di Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Surat tersebut, sambungnya, terkait dengan imbauan netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilu 2024. Hal ini pun menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu.

Baca Juga:Surya Hadi Darma Lantik Pejabat Struktural STAI MuttaqienTerekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Motor Ini Diamankan Polisi

Karena, kata Wahyudin, sekalipun memiliki hak memilih, tapi terdapat hal-hal yang dilarang bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa. Ini pun sesuai dengan amanat perundang-undangan.

“Surat imbauan ini akan kami sampaikan ke Bupati Purwakarta. Nanti Bupati yang akan menindak lanjuti surat tersebut,” ujarnya.

Wahyudin menjelaskan, hal tersebut jelas terdapat pada UU 7 Tahun 2017 pasal 282.

Yakni, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” ucapnya.

Sanksinya, lanjut Wahyudin, cukup jelas. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494. “Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” kata Wahyudin.(add)

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin

0 Komentar