Bawaslu Purwakarta Waspadai Penggunaan Ijazah Palsu Bacaleg

Bawaslu Purwakarta Waspadai Penggunaan Ijazah Palsu oleh Bacaleg
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES IJAZAH PALSU: Bawaslu Purwakarta mewaspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan Bacaleg yang mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta pemilu 2024.
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta mewaspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta pemilu 2024.

“Segala kemungkinan harus diwaspadai,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos kepada wartawan di Purwakarta, Jumat (19/5).

Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg.

Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg.

Baca Juga:Hengki: Syukuri Prestasi dengan Kinerja dan Pelayanan Lebih Baik99 Persen Sekolah di Purwakarta Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka

Meski demikian, lanjut Binos, beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.

“Yaitu, di antaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait,” ujar Binos.

Bawaslu, sambungnya, belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh Bacaleg, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan.

Jangan sampai, kata Binos, Bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap).

“Verifikasi administrasi merupakan sub-tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih,” ucap Binos.

Sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat yakni enam tahun kurungan dan denda Rp 72 juta.

“Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Binos.(add)

0 Komentar