Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500

Baznas Karawang Tetapkan Zakat Fitrah Rp38.500
RAPAT PLENO: Baznas Kabupaten Karawang bersama MUI, Kementerian Agama, Disperindag serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang melakukan rapat pleno zakat fitrah.
0 Komentar

KARAWANG-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, menetapkan perhitungan besaran zakat fitrah 1445 H atau tahun 2024 senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.

Ketua Baznas Kabupaten Karawang, H Karmin mengatakan, penentuan besaran perhitungan zakat fitrah tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang.
“Nilai besaran zakat fitrah tahun ini ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp35.000 menjadi Rp38.500 yang setara dengan takaran 3,5 liter beras. Tentunya megikuti perkembangan harga terkini,” ujar Karmin.

Dikatakan, penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun ini dibuat lebih awal agar lebih tersosialisasi kepada masyarakat. “Besaran nilai uangnya di tiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran. Di Karawang beras lebih murah dibanding daerah lain seperti Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter,” bebernya.

Baca Juga:Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Tipikor Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2017RSKP Jatisari Karawang Resmi Beralih Status menjadi RSUD

Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan 1445 H karena sebab uzur syar’i, bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah atau setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Jika dikonversi ke nilai uang Rp35 ribu per hari untuk satu orang miskin. “Tahun lalu nilainya Rp30 ribu,” katanya.

Ia menambahkan, pada rapat pleno tersebut juga dibahas besaran zakat mal tahun 1445H/2024M. Tahun ini nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya, dengan dasar perhitungan harga emas Rp858.000 per gram.

“Maka jika dikali 85 gram hasilnya Rp72.930.000 atau jika dibagi 12 bulan, bagi yang berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen,” jelasnya.(use/ery)

0 Komentar