Beda Persepsi Buruh dan Kemnaker soal Aturan Upah Minimun di UU Cipta Kerja

Beda Persepsi Buruh dan Kemnaker
Beda Persepsi Buruh dan Kemnaker
0 Komentar

Pasundan Ekspress- Kenapa UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk di antara beda persepsi buruh dan kemnaker.

Salah satu pasal yang paling kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah aturan upah minimum.

Meski sebenarnya aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, namun ada perbedaan persepsi antara buruh dan Kemnaker soal aturan upah minimum tersebut.

Baca Juga:Pekan Imunisasi Polio Nasional: Upaya Meningkatkan Kesehatan MasyarakatButuh Anime Baru? Inilah Anime yang Akan di Bulan April 2023 yang Wajib Kalian Tonton

Menurut Kemnaker, aturan upah minimum dalam UU Cipta Kerja akan memperkuat daya saing industri Indonesia di tingkat global, sehingga mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Meski demikian, penting bagi pemerintah untuk terus berkomunikasi dengan buruh dan serikat pekerja untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sebagai negara dengan jumlah populasi besar dan pasar yang potensial, Indonesia seharusnya mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dan kesejahteraan buruh yang memadai.

Namun, hal tersebut hanya dapat dicapai jika kebijakan yang diambil memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk buruh dan serikat pekerja.

Oleh karena itu, diperlukan dialog yang intensif antara pemerintah, perusahaan, dan buruh untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

0 Komentar