Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online Tanpa Antri

Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online Tanpa Antri
Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online Tanpa Antri
0 Komentar

OTOMOTIF –  Cara bayar pajak mobil dan motor secara online tanpa antri adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh kita yang ingin membayar pajak motor dan mobil tahunan. Apalagi pada masa pandemi ini, pembayaran secara online adalah salah satu pilihan untuk membayar pajak mobil dan motor.

Cara bayar pajak secara online dapat dilakukan melalui aplikasi yang sudah tersedia di playstore, dengan nama aplikasi Samolnas serta juga Website resmi E-Samsat, atau bisa juga melalui Alfamart dan Indomaret.

Berikut Cara Mudah Membayar Pajak Mobil dan Motor Online Melalui Aplikasi:

  • Download Aplikasi Samolnas via Smartphone
  • Setelah itu, Silahkan Lakukan Pendaftaran via Aplikasi yang sudah di download,
  • Isi data -> kolom yang tertulis: Nomor polisi, NIK, serta 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan,
  • Klik “lanjutkan
  • Tunggu proses kisaran 1 menit.
  • Terlihat data lengkap tentang kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, dan juga besaran pajak yang harus dilunasi
  • Terlihat Kode bayar yang harus dilunasi dalam 2aktu 2 jam.
  • Pembayaran via bank atau link pembayaran resmi lainnya, (dikenakan biaya administrasi/biaya pembayaran Rp 5.000,00.)
  • Setelah itu kita akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku dalam jangka waktu 30 hari.
  • Kemudian, kita mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

BACA JUGA: Cara Mudah Belajar Mengemudi Mobil Manual Bagi Pemula
Kemudian apabila sudah berhasil melewati proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, kita sebagai pemohon perpanjangan pajak haruslah menukarkan bukti pembayaran tersebut dalam jangka waktu maksimal 30 hari sesudah tanggal pembayaran, ke Kantor Samsat Induk di mana objek pajak terdaftar, dengan membawa:

Baca Juga:Dinas Kesehatan Karawang Pastikan Vaksin Covid-19 untuk Anak AmanMasyarakat di Kecamatan Pusakajaya Divaksin Saat Terima Bantuan Pemerintah

  1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
  2. STNK asli beserta fotokopi
  3. BPKB asli beserta fotokopi
  4. Bukti pembayaran

Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Melalui Minimarket:

Mempunyai/Sudah mendownload aplikasi e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB).

0 Komentar