Polres Subang Blokir Pajak Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas

Polres Subang
PENEGAKAN: Petugas dari Polres Subang saat menerapkan ETLE terhadap pemotor yang melanggar tata tertib lalu lintas. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 30 kendaraan dilakukan pemblokiran pajak oleh unit Satuan Lalu Lintas Polres Subang. Hal tersebut, dampak dari pengendara yang tidak patuh terhadap aturan dari Eletctronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pemblokiran yang berpengaruh ke pajak kendaraan tersebut, dilakukan lantaran pelanggar terbukti bersalah saat dilakukan penerapan tilang elektronik tersebut.

“Pada bulan Januari 2023 hingga saat ini, ada 30 pelanggar yang kita blokir pajak bermotornya,” ujar KBO Satlantas Polres Subang, IPDA Sahroni.

Baca Juga:PKS Subang Targetkan 14 Kursi DPRDHiswana Migas Kecewa Tindakan Penyuntikan Gas Ilegal

Pemblokiran pajak tersebut, IPDA Sahroni menjelaskan, ada aturannya dalam ETLE. Hal tersebut menjadi konsekuensi bagi para pelanggar yang tidak datang untuk mengurus tilangnya.

“Pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan masih lokal. Satlantas Polres Subang bersurat kepada SAMSAT, agar dilakukan pemblokiran pajak kendaraan,” katanya.

Sahroni mengatakan, untuk ETLE di wilayah hukum Polres Subang, saat ini hanya lingkup Jawa Barat. Artinya, ketika ada kendaraan yang berasal dari luar wilayah, tidak bisa di lakukan tilang secara ETLE.

“Kita masih menginduk ke Jawa Barat, sehingga kendaraan luar wilayah yang masuk ke Subang dan melanggar, kita tidak bisa menerapkan tilang ETLE,” jelasnya.

Kabar terbaru dari Kakorlantas, Sahroni menyampaikan, petugas bisa melakukan penilangan secara manual, namun sistemnya bukan operasi. Tapi yang tertangkap tangan melanggar dan secara kasat mata melanggar. Kemudian, yang bisa melakukan tersebut hanya petugas kepolisian bersertifikasi penindak pelanggar berlalu lintas dan memiliki SKep penyidik pembantu.

“Kabar dari Kakorlantas akan digelar lagi penilangan secara manual, namun lebih mengarah ke pelangar yang tertangkap tangan dan kasat mata. Di Wilayah hukum Polres Subang, baru ada empat petugas yang memiliki sertifikasi untuk melakukan penilangan manual tersebut,” terangnya.

Sahroni mengajak kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas. Jika tidak patuh dan ketika kecelakaan terjadi, akan menyebabkan kemiskinan terhadap korban kecelakaan.
“Ayo patuhi aturan lalu lintas, keselamatan menjadi skala prioritas,” tutupnya.

Baca Juga:Gedung Baru Pelayanan Adminduk Diharapkan Bisa “Melayani untuk Membahagiakan Masyarakat”RUU Kesehatan Buat Para Dokter Ketakutan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santhyabudi mengatakan, masih banyak pengendara yang menyepelekan atau condong melakukan pelanggaran. Seperti mencopot atau plat nomor kendaraan, agar tidak bisa terekam ETLE.

0 Komentar