BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan 22 SKK Senilai Rp3.977.739.861

BPJS Ketenagakerjaan Karawang Serahkan 22 SKK Senilai Rp3.977.739.861
DEDI SATIRA/PASUNDAN EKSPRES RAKOR: Rapat koordinasi dan Penyerahan SKK BPJS Ketenagakerjaan Kepada Kejari Tahun 2022.
0 Komentar

KARAWANG-BPJS Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi dan penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Tahun 2022 di hotel Mercure, Selasa (25/1). Kali ini, mengusung tema “Optimalisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Aldi Setyaputra selaku Kepala Bidang Keuangan menyerahkan secara langsung simbolis penyerahan piagam  kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Achmad Nur Rizki, SH.

Kepala Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Aldi Setia Putra mengatakan, dalam rapat koordinasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Karawang, dalam hal keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Karawang, melakukan Pemulihan Keuangan Negara pada Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.040.471.281,- pada periode tahun 2021.

Baca Juga:Soal Kebocoran Pipa, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Sidak ke Pertamina EP Regional 7 Distrik RengasdengklokUPDATE! Lowongan Kerja Di Kedutaan Besar Amerika Serikat Di Indonesia Terbaru 2022

Ditambahkan Aldi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan SKK baru yang pada tahun 2022 ini berjumlah 22 SKK dengan total piutang Rp3.977.739.861 kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang atas kepercayaannya. Selaku Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karawang, pihaknya siap melakukan mediasi atas Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang. “Semoga sinergitas ini bisa berjalan lebih baik lagi ke depannya,” katanya.(ddy/vry)

 

0 Komentar