Bupati Karawang Aep Syaepuloh dak Sejumlah Instansi 

Bupati Karawang Aep Syaepuloh
SIDAK: Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat melakukan sidak di RSUD karawang. USEP SAPEULOH/PASUNDAN EKSPRES 
0 Komentar

Masuk Kerja Setelah Cuti Bersama 

KARAWANG-Hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1445 H, Bupati Karawang Aep Syaepuloh turun langsung melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Selasa (16/4). Pada pelaksanaan sidak itu, Aep bersama, Asda II dan BKPSDM Karawang mendatangi sejumlah tempat mulai dari Kantor Disdukcapil, RSUD Karawang dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Teckno Mart.

Kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Oleh sebab itu, Ia ingin benar-benar memastikan kehadiran pegawai di instansi yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. “Kita ingin hari pertama setelah cuti bersama Lebaran ini, pelayanan pada masyarakat berjalan normal,” ujar Aep.

Menurut Aep, dari hasil sidak ke instansi yang langsung memberikan pelayanan pada masyarakat, pelayanan sudah diberikan oleh para pegawai di lingkungan Pemkab Karawang. “Kita ingin memberikan yang terbaik pada masyarakat, jadi meski cuti bersama cukup panjang. Tapi pelayanan tetap bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Kesiapan PLN UP3 Karawang untuk Menjaga Ketersediaan Pasokan Listrik Selama Perayaan Idul Fitri 1445 HIkhlas: Kunci Diterimanya Ibadah Kita

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi mengatakan jika adanya surat edaran dari MENPanRB tentang penyesuaian  sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti bersama lebaran, yang salah satu poinnya membolehkan ASN melakukan WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) selama dua hari yaitu Selasa 16 April dan Rabu 17 April.

Namun, lanjut Gery, tidak semua instansi boleh melakukan WFH khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Disdukcapil, RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Satpol PP, BPBD, DInsos, Dishub, DPMPTSP, UPTD Damkar, UPTD Kebersihan dan Kelurahan. “Jika tidak memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, bisa melakukan WFH tapi 50 persen pegawainya,” jelasnya.

Selain itu, kata Gery, bagi yang melakukan WFH harus melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinannya masing-masing. Sebab jika tidak, maka akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak disiplin. “Jika tidak ada laporan maka pegawai itu akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.(use/ery) 

0 Komentar