Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023
Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023

PASUNDAN EKSPRES- Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA.

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, proses pendaftaran nikah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum menggelar upacara pernikahan resmi.

 

Cara Daftar Nikah Online Terbaru 2023, Tanpa Biaya dan Tak Perlu ke KUA

 

Daftar Nikah secara Online, Begini Caranya

Seiring dengan perkembangan teknologi, kini telah tersedia cara daftar nikah online yang praktis dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah daftar nikah online yang mudah dan gratis, serta menggugah minat pembaca dengan gaya bahasa yang menarik.

Pada awalnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon pasangan untuk mendaftarkan pernikahan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, Kemenag kemudian memperkenalkan layanan daftar nikah online untuk memudahkan calon pengantin dalam melengkapi persyaratan pernikahan.

 

Baca juga: Cara Cek KTP Online: Mudah dan Cepat Begini Caranya

 

Dengan adanya daftar nikah online, calon pasangan tidak perlu lagi repot-repot datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran pernikahan.

Yang diperlukan hanyalah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang akan diunggah melalui website resmi Kemenag, yaitu simkah.kemenag.go.id.

Dan yang menariknya, layanan daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut adalah langkah-langkah cara daftar nikah online di Kemenag:

  1. Kunjungi Website SIMKAH: Buka halaman website resmi Kemenag yaitu http://simkah.kemenag.go.id pada peramban (browser) yang Anda gunakan.
  2. Pilih menu Masuk/Daftar: Jika Anda sudah memiliki akun, masuklah ke akun Anda. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
  3. Daftar Nikah: Setelah masuk ke akun, klik menu “Daftar” dan pilih opsi “Daftar Nikah” yang terdapat pada dashboard website.
  4. Isi Formulir: Isilah dan lengkapilah semua formulir yang disediakan dengan data yang akurat.
  5. Tentukan Lokasi Pelaksanaan: Pilihlah apakah Anda ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di KUA itu sendiri.
    • Jika memilih KUA, biaya pernikahan akan gratis.
    • Jika memilih di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000.
  6. Tentukan Tanggal dan Waktu: Pilihlah tanggal dan waktu yang diinginkan untuk melangsungkan akad nikah.
  7. Masukkan Data Calon Pengantin: Isilah data lengkap calon pengantin pria dan wanita.
  8. Ceklis Dokumen: Pastikan Anda telah melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
  9. Nomor Telepon: Masukkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk keperluan komunikasi.
  10. Unggah Foto: Lampirkan foto calon pengantin pria dan wanita.
  11. Pembayaran: Jika Anda memilih melangsungkan pernikahan di luar KUA, sistem akan menghasilkan invoice pembayaran akad nikah secara otomatis. Lakukan pembayaran sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice tersebut.
  12. Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah selesai melakukan pendaftaran, Anda dapat mencetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa pendaftaran telah berhasil.
  13. Pemberitahuan Melalui Email: Calon pengantin akan menerima pemberitahuan melalui email yang menyatakan bahwa pendaftaran telah diterima.
  • Pemberitahuan tersebut akan dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
  • Konfirmasi pendaftaran tidak perlu dilakukan secara langsung ke KUA.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Di Tahun 2023

 

Untuk melengkapi daftar nikah online, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi mereka yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah sebelumnya.
  4. Fotokopi KK (kartu keluarga).
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang memiliki hubungan darah/pengampu, apabila orang tua atau wali telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia yang sesuai dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai merupakan anggota POLRI/TNI.
  13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai, bagi mereka yang telah bercerai sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat, bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Demikianlah penjelasan mengenai cara daftar nikah online yang dapat dilakukan tanpa biaya dan tanpa harus pergi ke KUA.

Dengan langkah-langkah yang mudah dijelaskan di atas, calon pengantin dapat mempersiapkan pernikahan dengan lebih efisien dan praktis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan pernikahan. Selamat menikah!