Cetak Ulang KTP Rusak atau Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online!

KTP Rusak atau Hilang
KTP Rusak atau Hilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online. Layanan ini tersedia di situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di beberapa daerah, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Surabaya.

Di Kabupaten Karawang:

Disdukcapil Karawang menyediakan layanan “pindah datang” dan “pindah keluar” secara online:

Pindah datang: untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK ke Kabupaten Karawang.Pindah keluar: untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK dari Kabupaten Karawang ke kota lain.

Langkah-langkah

Baca Juga:Petani di Subang Mengeluhkan Tanah Garapannya Diklaim Milik PT Agrawisesa WidyatamaPemkot Tangsel Kirim 22 Ambulans Bantu Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Kunjungi laman edukcapil.karawangkab.go.id.Pilih layanan “Pindah Datang” atau “Pindah Keluar”.Isi formulir online dengan lengkap dan benar.Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan.Submit formulir dan tunggu proses verifikasi.Jika disetujui, Anda akan menerima e-KTP dan e-KK baru melalui email.Di Kota Surabaya:

Disdukcapil Surabaya juga menyediakan layanan pindah alamat online melalui situs web https://dispendukcapil.surabaya.go.id/

Langkah-langkah

Buat akun di situs web Dispendukcapil Surabaya.Login ke akun Anda.Pilih menu “Pindah Alamat”.Isi formulir online dengan lengkap dan benar.Unggah dokumen yang diperlukan.Submit formulir dan tunggu proses verifikasi.Jika disetujui, Anda akan menerima e-KTP dan e-KK baru melalui email.Keuntungan Pindah Alamat Online:

Lebih mudah dan efisien.Hemat waktu dan biaya.Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.Terhindar dari calo dan pungli.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil.Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap.Isi formulir online dengan benar dan teliti.Pantau email Anda secara berkala untuk menerima e-KTP dan e-KK baru.Informasi lebih lanjut:

Kunjungi situs web Disdukcapil di daerah Anda.Hubungi call center Disdukcapil.

Layanan pindah alamat online di setiap daerah mungkin berbeda.Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang sesuai dengan daerah Anda.Semoga informasi ini bermanfaat!

0 Komentar