Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Waspadai Risikonya!

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Waspadai Risikonya!
Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Waspadai Risikonya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Daftar Pinjol Ilegal Waspadai Risikonya!

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai, terutama pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) secara rutin merilis daftar pinjol ilegal. Daftar ini bisa diakses di situs web SWI. Pada tanggal 26 Oktober 2023, SWI merilis daftar pinjol ilegal yang berjumlah 400+.

Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

Baca Juga:Resep Croffle Kekinian, Camilan Lezat dan Mudah DibuatResep Brownies Kukus Kekinian, Lembut dan Lumer di Mulut

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Menggunakan bunga dan biaya yang tinggi
  • Melakukan penagihan yang bersifat intimidasi
  • Meminta data pribadi yang berlebihan

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, bahkan hingga 100% per bulan. Selain itu, pinjol ilegal juga sering melakukan penagihan yang bersifat intimidasi, seperti mengirim ancaman atau menyebarkan data pribadi peminjam.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa daftar pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa cara untuk memeriksa daftar pinjol ilegal:

  • Kunjungi situs web SWI
  • Unduh aplikasi SWI CARE
  • **Daftarkan diri di SMS OJK 157*42#

Dengan mengetahui daftar pinjol non legal, Anda dapat terhindar dari risiko kerugian finansial dan pelanggaran privasi.

Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:

  • Cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK
  • Jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga dan biaya yang rendah
  • Cek reputasi pinjol tersebut di internet
  • Jangan memberikan data pribadi yang berlebihan

Jika Anda sudah terjebak dengan pinjol ini, berikut adalah beberapa tips untuk mengatasinya:

  • Jangan panik
  • Laporkan pinjol ilegal tersebut ke SWI
  • Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda
  • Lakukan mediasi dengan pinjol ilegal tersebut

Jika Anda mengalami kesulitan untuk mengatasi masalah pinjaman online, Anda dapat menghubungi layanan bantuan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

0 Komentar