Dampak Covid-19, Indonesia Terancam Resesi di Kuartal III

Dampak Covid-19, Indonesia Terancam Resesi di Kuartal III
0 Komentar

Sri Mulyani, mengatakan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami tekanan akibat tidak dapat melakukan kegiatan usaha. Hal ini menyebabkan kemampuan untuk memenuhi kewajiban kredit terganggu. Ia juga menuturkan bahwa Non Performing Loan (NPL) perbankan untuk UMKM turut berpotensi meningkat signifikan sehingga berpotensi semakin memperburuk kondisi perekonomian.

Menurut Sri Mulyani, kemampuan UMKM ketika terjadi krisis pada tahun 1997 hingga 1998 sangat berbeda dengan sekarang, sebab saat itu sektor tersebut masih mampu bertahan untuk menghadapi kondisi yang ada. “Tahun 1997 sampai 1998 UMKM justru masih resilience tapi dalam kondisi Covid-19 ini justru terpukul paling depan karena tidak ada kegiatan masyarakat,” tuturnya.

Terjadinya rasionalisasi di perusahaan berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau perumahan karyawan juga akibat dari Covid-19. Pada tanggal 11 April 2020 lebih dari 1,5 juta karyawan putus kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan. Dimana 1,2 juta pekerja itu berasal dari sektor formal dan 265 ribu dari sektor informal.

Baca Juga:Melayat Drive-ThroughPelabuhan Patimban Harus Tuntas November

Oleh karena itu, perlu adanya aksi dari pemerintah untuk membangun kembali UMKM yang nyaris bangkrut dan mengaktifkan kembali industri yang sedang tutup. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan syarat menaati protokol kesehatan yang ada. Hal ini dilakukan untuk mengurangi karyawan yang terkena PHK dan dapat mendongkrak naik angka PDB yang sempat turun. Alhasil, langkah ini dapat mengatasi Indonesia agar tidak masuk kedalam jurang resesi.

Semoga saja, permasalahan ini cepat selesai dan pemerintah Indonesia dapat mengatasi permasalahan ekonomi, agar tidak mengalami resesi seperti negara tetangga lainnya, Amiinn.

Laman:

1 2 3
0 Komentar