Dampak Resign Mahfud, 4 Staf Khusus Tutup Buku di Lingkungan Kemenko Polhukam

Dampak Resign Mahfud, 4 Staf Khusus Tutup Buku di Lingkungan Kemenko Polhukam
Dampak Resign Mahfud, 4 Staf Khusus Tutup Buku di Lingkungan Kemenko Polhukam
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pergantian Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, Mahfud Md, dari Kabinet Indonesia Maju, membawa konsekuensi pengunduran diri empat orang Staf Khusus yang terafiliasi dengannya. Keputusan resmi pemberhentian tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat keputusan presiden.

Keempat Staf Khusus tersebut adalah Rizal Mustary (Bidang Komunikasi), Budi Kuncoro (Bidang Kerja Sama Lembaga), Imam Marsudi (Bidang Sosial Budaya), dan Erwin Moeslimin (Bidang Hukum dan Politik). “Kami berempat berhenti bersamaan dengan berhentinya Pak Menko,” ungkap Rizal Mustary melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 2 Februari 2024.

Dalam pidato perpisahannya, Mahfud Md juga menyinggung pemberhentian sejumlah staf khusus yang dia nyatakan “dicopot” seiring pengunduran dirinya. “Saya sudah minta akan dibuat surat pemberhentian, karena ini mereka saya bawa untuk melekat ke saya,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga:Ahok Mundur dari Pertamina dan Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024Ide Bisnis Kreatif Dengan Strategi Sukses Jualan Jajanan Anak Sekolah, Harganya 1000an

Menurut Mahfud, pengangkatan dan pemberhentian staf khusus sepenuhnya menjadi wewenang Menko. “Tidak perlu izin kalau untuk memberhentikan,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Pengunduran diri Mahfud dari Kabinet Indonesia Maju sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Kamis sore, 1 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud mengucapkan terima kasih dan meminta maaf atas segala keterbatasan selama menjabat sebagai Menkopolhukam.

Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan bahwa keputusan Mahfud mundur tidak semata-mata berlandaskan pertimbangan pragmatis dan elektoral, melainkan sebagai bentuk protes moral. “Prof. Mahfud ingin mendobrak kebuntuan ini, tidak dengan logika pragmatis elektoral, tapi ingin mengedepankan hal-hal yang sifatnya prinsipil berupa protes moral,” ujar Karaniya.

0 Komentar