Dansektor 14 Pertanyakan Rencana Aksi PJT II

Dansektor 14 Pertanyakan Rencana Aksi PJT II
KOORDINASI: Dansektor 14 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi saat menjelaskan pentingnya koordinasi guna mewujudkan program Citarum Harum, khususnya terkait penertiban KJA. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Terkait Citarum Harum dan Penertiban KJA

PURWAKARTA-Komandan Sektor (Dansektor) 14 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mempertanyakan program dan rencana aksi (Renaksi) terkait program Citarum Harum dalam hal ini penertiban KJA.

Hal tersebut disampaikan Dansektor saat menerima kunjungan Tim Ahli Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Perum Jasa Tirta II (PJT II) Unit Usaha Wilayah IV Bendungan Ir H Juanda Jatiluhur Purwakarta, Jumat (5/7).

Hadir dalam kesempatan tersebut Manajer Operasional Bendungan Ir H Juanda Udin Yulianto, Kepala Dinas Peternakan Sri Wuryastuti, Perwakilan BBWS Citarum Ade, dan tamu lainnya.

Baca Juga:Lapang Bola Pilar Sentral Pesta Rakyat, Pusatkan Perayaan HUT Bhayangkara Ke-73Sedap Gurih Pepes Jambal Neng Nunung

“Tantangan terbesar di sektor 14 ini adalah KJA. Sudah dua bulan saya di sini, baru kali ini bertemu dengan pihak PJT II sebagai pengelola bendungan. Kehadiran kami ini untuk membantu menyukseskan program Citarum Harum. Jangan sungkan panggil kami, ajak kami, minta didampingi oleh kami atau apa saja,” kata Dansektor.

Jangan sampai PJT II sebagai pengelola Waduk Jatiluhur, sambungnya, malah tidak merasa jika program Citarum Harum atau dalam hal ini penertiban KJA, itu bukan programnya. “Mari kita berpikir logis, yang mengelola Danau Jatiluhur siapa? Yang bertanggung jawab atas Jatiluhur siapa?” ujarnya.

Sebagai Dansektor, pihaknya ditugaskan langsung oleh pusat untuk bertanggungjawab atas sektor 14. Berbeda dengan sektor lainnya, di sektor 14 ini ada permasalahan utama yaitu KJA.

“Sesuai data tahun 2016, di Danau Jatiluhur ini 33.000 petak KJA. Ini berdampak pada penurunan kualitas air hingga dampak endapan sisa pakan ikan yang mengandung H2S yang bersifat korosif. Belum lagi tumbuh suburnya eceng gondok. Karena itu harus ditertibkan,” kata Dansektor.

Dansektor juga menegaskan, SK Bupati Purwakarta Tahun 2018 sudah tidak berlaku dan saat ini yang menjadi acuan adalah SK Bupati Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Waduk untuk Kegiatan Perikanan, jumlah ideal keramba jaring apung (KJA) di waduk seluas 8.300 hektare itu adalah 2.100 petak.

“Otomatis tidak ada itu istilah Zero KJA. Bahkan, oleh kementerian, Bupati dipersilahkan untuk membuat SK baru setelah dilakukan penghitungan ulang dengan berbagai pertimbangan dan aspek,” ujarnya.

0 Komentar